Correct Article 10
PERPRES Nomor 170 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
