Correct Article 4
PERPRES Nomor 170 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
