Correct Article 18
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
_t2_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya INDONESIA.
Ditetafkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd
Djaman
HEFUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL A. Praproduksi x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Badan Informasi Geospasial APBN dan APBD 1 Ketersediaan data dan informasi tentang peta, lahan, Petambak Garam dan pelaku usaha
a. Sinkronisasi lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah Kesesuaian lahan Garam dengan rencana tata ruang wilayah
3. Pemerintah
PRESTDEN R,EFUEUK INDONESIA 2
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD b Identifikasi status lahan Kejelasan status lahan dan rencana pemanfaatan lahan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Pusat Statistik
2. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD
c. Pendataan dan f atau pemutakhiran data Petambak Garam dan pelaku usaha Data Petambak Garam dan pelaku usaha
3. Pemerintah .
3
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota 2 Ketersediaan prasarana
a. Persiapan lokasi untuk pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya lokasi untuk pembangunan dan latau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD
7 . Gorontalo
4
7. Gorontalo
8. Bali
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh x x x x
b. Desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air Tersedianya desain pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi dan kolam penampung air di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
7. Gorontalo
5 7 . Gorontalo
8. Bali
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh x x x x APBN dan APBD C.
Konstruksi pembangun&fl, peningkatan, dan f atau rehabilitasi jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya konstruksi pembangunan dan f atau rehabilitasi saluran irigasi sesuai dengan kewenanganny? di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan x x x x x
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Nusa
HEPUBUK INDONESIA 6
6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo
8. Bali
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh x x x x x x x x
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupatenl Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD
d. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya Terlaksananya operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat x
5. Sulawesi
7
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo
8. Bali
9. D.I.Yoryakarta
10. Aceh x x x x x x e Penyediaan
(master planl dan lahan untuk pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam 1) Tersedianya
(master planl untuk pembangunan dan f atau preserwasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
1. Jawa .
HEPUEUK INDONESIA 8
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Nusa Tenggara Barat Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Gorontalo Bali D.I.
Yograkarta Aceh x x x x x x x x x x
2l Tersedianya . .
R,EFUEUK INDONESIA 9 2l Tersedianya lahan untuk pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan x x x x x Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Pemerintah Daerah Provinsi APBN dan APBD
6. Nusa
R,EFUBUK INDONESIA 10
6. Nusa Tenggara Timur
7. Gorontalo
8. Bali
9. D.I.
Yograkarta
10. Aceh x x x x x
f. Presenrasi/ pembangunan pabrik, jalan dalam kawasan produksi, saluran, pelabuhan, listrik, dan f atau infrastruktur pendukung lainnya Tersedianya infrastruktur penunjang produksi dan logistik garam x x x x x
1. Badan Usaha Milik Negara
2. Kementerian Perhubungan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
5. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan lata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
g. Desain
R,EPUBUK INDONESIA 11 ob' Desain pembangunan dan f atau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya desain pembangunan dan f atau preservasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo
8. Bali x x x x x x x x
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD
9. D.I. Yoryakarta .
L2
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh.
x x
h. Pembangunan dan latau presen/asi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam sesuai dengan kewenangannya Tersedianya pembangunan dan latau presenrasi jalan akses menuju atau dari kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo x x x x x x x
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan APBD
8. Bali .
R,EPUBUK INDONESIA 13
8. Bali
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh x x x 3 Pemutakhiran dan penetapan
Pergaraman daerah Penyusunan, pemutakhir&r, dan penetapan
Pergaraman daerah oleh gubernur Tersedianya
Pergaraman daerah di lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur 7 . Gorontalo
8. Bali
9. D.l. Yoryakarta
10. Aceh x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Dalam Negeri APBN dan APBD
4. Penyelenggaraan
t4 4 Penyelenggaraan data Garam Penyediaan data kebutuhan Garam Tersedianya data kebutuhan Garam x x x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Badan Pusat Statistik
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
6. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat B. Produksi 1 Ekstensifikasi lahan untuk tambak Garam a Identifikasi dan pemetaan potensi lahan baru Peta potensi lahan baru x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Agraria dan Tata APBN dan APBD
Ruang
15 Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Badan Informasi Geospasial
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah KabuDaten lKota b Pembukaan lahan baru untuk pengembangan tambak Garam Lahan baru untuk pengembangan tambak Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
4. Badan
t6
4. Badan Informasi Geospasial
5. Pemerintah Daerah Provinsi
6. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
7. Badan Usaha Milik Negara
8. Pemangku Kepentingan 2 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN
3. Jaminan
R,EPUEUK INDONESIA L7 3 Jaminan risiko Usaha Pergaraman Pemberian asuransi usaha Petambak Garam di lokasi SEGAR Asuransi usaha kepada 1.000 Petambak Garam di lokasi SEGAR 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam 200 Petam -bak Garam Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Kementerian Keuangan
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
5. Badan Usaha Milik Negara APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 4 Intensifikasi lahan Garam
a. Penyediaan air tua Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan APBN dan APBD
Nasional
R,EFUBUK INDONESIA 18 Nasional
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota b Pengembangan dan pemanfaatan teknologi produksi Garam dan mineral lainnya Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan turunannya serta lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 lokasi 2 Badan Riset dan Inovasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
4. Badan Usaha Milik Negara
5. Perguruan Tinggi
6. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f ata:u sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
menghasilkan
t9 menghasilkan air bersih a Bimbingan teknis bagi pengelola sarana produksi Garam konsumsi beriodium terhadap standar keamanan dan mutu Garam Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten terhadap standar keamanan dan mutu Garam x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perdagangan
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN 5 Bimbingan teknis
b. Diversifikasi komoditas Pergaraman hasil produksi Petambak Garam dan f atau pelaku usaha Meningkatnya jumlah ragam produk Garam dan turunannya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Perdagangan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
4. Badan
R,EPUBUK INDONESIA 20
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional
5. Pemerintah Daerah Provinsi
6. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
7. Perguruan Tinggi
8. Pemangku Kepentingan 6 Sertifikasi dan latau win edar produk Garam konsumsi Fasilitasi proses sertifikasi dan f atau wurt edar produk Garam konsumsi Sertilikat dan Lztt'L edar x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi APBN dan APBD
7. Pengembangan
2t
a. Identifikasi potensi Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis di 3 lokasi 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Hukum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat 7 Pengembangan Garam Indikasi Geografis b Penanganan permohonan sertifikasi Garam Indikasi Geografis Garam Indikasi Geografis yang bersertifikat x x x Kementerian Hukum
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
c. Fasilitasi
22
c. Fasilitasi bantuan saranaf prasarana Garam Indikasi Geografis Lokasi Garam Indikasi Geografis 1 lokasi 1 lokasi 1 lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Hukum
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
8. Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Pemutakhiran data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lahan produksi Garam yang mutakhir x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN 9 Penerapan teknologi Garam dan mineral turunannya
a. Pemanfaatan teknologi produksi Garam Penerapan teknologi produksi Garam berupa teknologi pemurnian Garam x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat
rakyat . .
PR,ESIDEN
23 rakyat, pemanfaatan teknologi Garam tanpa lahan, dan teknologi proses pemanfaatan mineral berbasis Garam dan mineral turunannya di lokasi SEGAR
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota
5. Badan Usaha Milik Negara
6. Pemangku Kepentinean b Penyediaan air tua bagi Petambak Garam Meningkatnya kandungan NaCl dan menurunnya impuritas pada bahan baku air produksi Garam x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
c. Penerapan
24
c. Penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua Terlaksananya penerapan teknologi untuk pemurnian sisa air tua x x x x x Badan Riset dan Inovasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD C. Pascaproduksi 1 Dukungan data dan informasi Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di gudang penyimpanan Garam di lokasi SEGAR Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lokasi SEGAR x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN
2. Pembangunan
R,EPUBUK INDONESIA 25 2 Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Pembangunan atau revitalisasi gudang penyimpanan Garam Terbangunnya atau terevitalisasinya gudang Garam nasional dan gudang Garam rakyat 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit 50 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perdagangan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 3 Penilaran f sertilikasi fasilitas produksi bahan obat Inspeksi terhadap industri Garam farmasi dalam rangka penilaian pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik/ CPOB (Sertifikasi CPOB) Sertifikat CPOB x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Perindustrian APBN 4 Pengawasan fasilitas produksi bahan obat Inspeksi rutin dalam rangka pendalaman pemenuhan Laporan Inspeksi x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Perindustrian APBN
CPOB
26 CPOB terhadap industri Garam farmasi tersertilikasi CPOB a Pemberian bantuan biaya angkut dari lahan Garam menuju lokasi gudang Garam terdekat Pemberian bantuan biaya angkut kepada Petambak Garam di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota 1 2 APBN 5 Pemberian insentif b Pemberian subsidi melalui skema subsidi resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya skema subsidi resi gudang komoditas Garam (kumulatif) x x x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Keuangan APBN
c. Pemberian a
27
c. Pemberian subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya di lokasi SEGAR Terimplementasinya subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) APBN
6. Pelaksanaan sistem resi gudang komoditas Garam
a. Bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang (luringl daring) Terselenggaranya bimbingan teknis calon pengelola gudang sistem resi gudang 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Koperasi
3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. Pemerintah Daerah Provinsi APBN
5. Pemerintah
28
5. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota lokasi 4 lokasi 5 lokasi 6 lokasi 7 10 lokasi Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Koperasi
3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN b Penerapan sistem resi gudang di lokasi SEGAR Terimplementasinya sistem resi gudang di wilayah SEGAR (kumulatif)
7. Peningkatan
29
a. Sertifikasi kompetensi Petambak Garam di lokasi SEGAR Petambak Garam yang memiliki sertikat kompetensi di bidang Pergararnan (300 Petambak Garam) di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 7 Peningkatan kapasitas Petambak Garam b Peningkatan manajerial gudang penyimpanan Garam melalui pelatihan tenaga manajemen di lokasi SEGAR Terlatihnya tenaga manajemen gudang sistem resi gudang komoditas Garam di lokasi SEGAR lokasi 2 2 lokasi 2 Iokasi 2 lokasi 2 lokasi Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Koperasi
3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota APBN dan APBD
8. Pendampingan
30
a. Asistensi regulatori Peningkatan pemenuhan CPOB di sarana produksi Garam farmasi yang akan disertifikasi CPOB x x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Kesehatan APBN
8. Pendampingan dan asistensi pengembangan industri bahan obat b Koordinasi lintas sektor dalam rangka kemandirian industri bahan baku dalam negeri x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Perindustrian
5. Kementerian Kesehatan APBN
6. Kementerian. ..
Rekomendasi tindak lanjut dalam rangka percepatan dan peningkatan pemenuhan CPOB di industri bahan obat termasuk industri Garam farmasi
PR.ESTDEN
31
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional 9 Standardisasi mutu Garam
a. Penetapan syarat mutu Garam konsumsi beriodium, penyamakan kulit, Water Treatment Plant (WTP), dan pengeboran minyak Penetapan perubahan SNI dan latau penetapan SNI baru x x Badan Standardisasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Kesehatan
3. Kementerian Perindustrian
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN
b. Penetapan
32 b Penetapan syarat mutu Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi Standar Garam Indikasi Geografis untuk konsumsi x x Badan Standardisasi Nasional
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Kesehatan
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN C.
Pelaksanaan evaluasi produk Garam konsumsi pada tahap premarket untuk memastikan kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium Kesesuaian keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium x x x x Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Kelautan dan Perikana.n
3. Kementerian Hukum APBN
10. Penyusunan x
33 10 Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Penyusunan neraca komoditas Pergaraman Neraca Garam nasional x x x x x Kementerian Koordinator Bidang Pangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perdagangan
3. Badan Pusat Statistik APBN dan APBD D. Pengolahan 1 Fasilitasi pengolahan Garam a Revitalisasi unit pengolah Garam milik industri kecil Unit pengolah Garam yang terevitalisasi x x x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
5. Badan Usaha APBN, APBD, dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Milik
34 Milik Negara
6. Pemangku Kepentingan b Pembangunan dan revitalisasi pabrik pencucian Garam di lokasi SEGAR Terbangunnya dan terevitalisasinya L7 unit pabrik pencucian Garam 9 unit 2 unit 2 unit 2 unit 2 unit Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Pemerintah Daerah Provinsi
2. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Badan Pengawas Obat dan Makanan
3. Badan Usaha Milik NegaralDaerah
4. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
c. Pembangunan pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di Terbangunnya unit pusat pembelajaran bisnis Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Ketenagakerjaaan
2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan APBN dan latau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
lokasi x
PR,ESTDEN
35 lokasi SEGAR Menengah
3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
4. Pemangku Kepentingan d Fasilitasi penyediaan iodium Tersedianya iodium untuk industri pengolah Garam konsumsi skala UMKM x x x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Usaha Milik Negara APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
2. Pembiayaan
R.EPUEUK INDONESIA 36 2 Pembiayaan Usaha Pergaraman Fasilitasi akses pembiayaan Usaha Pergaraman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR Peningkatan pembiayaan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan di lokasi SEGAR x x x x x
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. Badan Usaha Milik Negara
1. Pemerintah Daerah Provinsi
2. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota
3. Pemangku Kepentingan APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
3. Standardisasi
R,EPUBUK TNDONESIA 37 a Pengolahan Garam untuk mencapai standardisasi mutu Garam bahan baku Mutu Garam bahan baku yang terstandardisasi x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 3 Standardisasi mutu Garam b Pengaturan peredaran dan pelabelan Garam Indikasi Geografis Perubahan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan Garam beriodium x x x
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Hukum
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan APBN
C Penetapan
38 c Penetapan dan penyesuaian parameter standar Garam industri dan Garam bahan baku industri
1. Penetapan perubahan SNI Garam industri aneka pangan
2. Penetapan SNI Garam farmasi
3. penetapan SNI Garam bahan baku industri x x x Kementerian Perindustrian
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Kesehatan
3. Badan Standardisasi Nasional
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN 4 Ketersediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung program fasilitasi pengolahan Garam Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x x Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
E. Pemasaran
39 E. Pemasaran
a. Penguatan kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi melalui pelatihan, pendamping&r, dan fasilitasi di lokasi SEGAR Meningkatnya kemampuan Petambak Garam dalam manajemen produksi berbasis korporasi di lokasi SEGAR x x x x x Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD 1 Penguatan kelembagaan Petambak Garam
b. Penanaman nilai dan budaya kerja korporasi melalui pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia koperasi Peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha x x x x x Kementerian Koperasi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah APBN dan APBD
Petambak
40
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota Petambak Garam dan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Usaha Pergaraman di lokasi SEGAR Pergaraman di lokasi SEGAR x x x x x
1. Kementerian Koperasi
2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Kementerian Desa dan Pembangu- nan Daerah Tertinsgal
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Hukum
3. Pemerintah Daerah Provinsi
4. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
c. Peningkatan kelembagaan kelompok usaha Garam rakyat di lokasi SEGAR kelompok usaha Garam rakyat yang dilembagakan menjadi koperasi atau badan usaha milik desa serta membentuk korporasi (1 lokasi SEGAR minimal 1 korporasi)
2. Kebijakan
4t
a. Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR diprioritaskan untuk pangsa pasar provinsi setempat atau kawasan yang terdekat Pengaturan penggunaan Garam produksi Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri di lokasi SEGAR lokasi 5 lokasi 5 Pemerintah Daerah Provinsi
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Dalam Negeri APBN dan APBD 2 Kebijakan pangsa pasar
b. Penetapan kebijakan pemasaran Garam produksi Pengaturan ekspor garam lokal x x x x x Kementerian Perdagangan 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan APBN dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mensikat
Petambak . . .
42 Petambak Garam dan badan usaha dalam negeri pada lokasi SEGAR untuk pangsa pasar luar negeri
2. Kementerian Perindustrian C.
Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting dan harga acuan Garam Penetapan Garam sebagai barang kebutuhan pokok dan latau barang penting x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perindustrian
3. Badan Pangan Nasional APBN
3. Pengendalian
R.EPUEUK INDONESIA 43 3 Pengendalian dan pengawasan pasar Garam
a. Peningkatan pengendalian pemasukan dan peredaran Garam impor Meningkatnya kesesuaian Lzttl yang dikeluarkan dan peruntukkan Garam impor x x x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Kesehatan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Perindustrian
5. Kementerian Keuangan
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA
7. Pemerintah Daerah Provinsi
8. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
b. Pengendalian . .
44 b Pengendalian peredaran Garam ilegal Menurunnya jumlah peredaran Garam ilegal x x x x x Kementenan Perdagangan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Keuangan
5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA
6. Pemerintah Daerah Provinsi
7. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
c. Pendampingan
45 c Pendampingan dalam rangka percepatan penerbitan rzrt't edar Garam yang diproduksi koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah untuk Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis Koperasi dan f atau usaha mikro, kecil, atau menengah yang memproduksi Garam konsumsi beriodium dan Garam Indikasi Geografis yang mendapat rzut:, edar 3 lokasi SEGAR 3 lokasi SEGAR 4 lokasi SEGAR Badan Pengawasan Obat dan Makanan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perdagangan
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional APBN
4. Kemitraan
46 4 Kemitraan Usaha Pergaraman Peningkatan jumlah kerja sama dan nilai investasi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait Meningkatnya jumlah kerja sama dan nilai investasi antara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan f atau swasta dengan Petambak Garam dan f atau pihak lain yang terkait x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman ModaI
4. Pemerintah Daerah Provinsi
5. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN, APBD, dan f atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
5. Pengembangan
47
a. Penyediaan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi Data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika x x x x X Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota APBN dan APBD 5 Pengembangan pemasaran
b. Pengembangan informasi komoditas Pergaraman berbasis digital Tersedianya informasi komoditas Pergaraman berbasis digital x x x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD
c. Pengembangan . .
PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 48
c. Pengembangan pasar Garam Indikasi Geografis Penambahan segmen pasar berbasis Garam Indikasi Geografis x x x x x
1. Pemerintah Daerah Provinsi
2. Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Perindustrian APBN dan APBD
d. Pendampingan pemasaran Garam Indikasi Geografis Dukungan bantuan pemasaran Garam Indikasi Geografis x x x x x Kementerian Perdagangan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Kesehatan
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif APBN dan APBD
e. Pengembangan
49
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Pemerintah Daerah Provinsi
3. Pemerintah Daerah Kabupaten lKota APBN dan APBD e Pengembangan pasar produk hasil olahan Garam Meningkatnya pasar produk hasil olahan Garam dari lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Nusa Tenggara Barat
5. Sulawesi Selatan
6. Nusa Tenggara Timur
7. Gorontalo
8. Bali
9. D.I. Yoryakarta
10. Aceh x x x x x x x x x x Kementerian Perdagangan
6. Pengembangan
50
6. Pengembangan potensi pasar ekspor Garam Temu Bisnis Lokasi ekspor Garam di:
1. Asia Tenggara;
dan
2. Asia Timur x x x x x x Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Kementerian Perdagangan
2. Kementerian Perindustrian APBN dan APBD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
Your Correction
