Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau b. pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha. (3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta kementerian di bidang pangan. (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri. urusan BAB IV. . . BAB tV KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction