Correct Article 14
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABIII ...
PRESIOEN
- l0-
Your Correction
