Correct Article 13
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersumber dari:
a. angg.rran pendapatan dan belanja negara;
b. angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
