Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersumber dari: a. angg.rran pendapatan dan belanja negara; b. angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction