Correct Article 10
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah.
l2l Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi umum lokasi Pergaraman;
b. kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
c. kebutuhan dan pasokan;
d. kondisi pasar Garam;
e. arah kebijakan dan strategi; dan
f. rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 11...
PRESTDEN
Pasal 1l (l) Menteri yang koordinasi serta
(3) Menteri yang koordinasi serta bidang pEmgan sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Dalam rangka melaksanakan koordinasi pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi.
sinkronisasi dan urusan kementerian di laporan pelaksanaan rencErna aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi.
(5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang p.rngan.
Your Correction
