Correct Article 8
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi:
a
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran, Pasal 9...
K INDONESIA
Your Correction
