Correct Article 6
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi:
a. intensifikasi;
b. ekstensifikasi; dan
c. teknologi dengan lahan terbatas.
(21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada;
b. intervensi teknologi berupa pembuatan air tua;
dan/atau
c. penyediaan prasarana dan sarana Usaha
(3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan lahan tambak Garam baru;
dan/atau
b. penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam.
(4) Teknologi...
ErISt il KIN -6 iI-IIETrit
(4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.
Your Correction
