Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi: a. intensifikasi; b. ekstensifikasi; dan c. teknologi dengan lahan terbatas. (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada; b. intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau c. penyediaan prasarana dan sarana Usaha (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau b. penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam. (4) Teknologi... ErISt il KIN -6 iI-IIETrit (4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.
Your Correction