Correct Article 5
PERPRES Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam;
dan/atau
b. percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman.
l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan pada SEGAR.
(3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
