Correct Article 6
PERPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
