Correct Article 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
