Correct Article 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Besaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
