Correct Article 2
PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
Your Correction
