Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction