Correct Article 27
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
