Correct Article 24
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait lainnya dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing:
a. melakukan pendampingan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
b. melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan pelaksanaan pemantauan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada PRESIDEN melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dan sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
