Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. (4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. perencanaan didasarkan pada kebutuhan barang/jasa; b. pencadangan dan peruntukan paket pekerjaan untuk Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan Pelaku Usaha kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. penyediaan paket Swakelola; d. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; e. kepatuhan terhadap peraturan; f. pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri; g. penggunaan produk dalam negeri; dan h. Pengadaan Berkelanjutan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan bersama dengan kementerian terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction