Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua. (2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction