Correct Article 21
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, UKPBJ berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara manual.
Your Correction
