Correct Article 20
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi syarat kualifikasi pada Tender Terbatas dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.
(2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender dengan Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
