Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk: a. melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.
Your Correction