Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat melakukan Pengadaan Barang/Jasa atau tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan oleh Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction