Correct Article 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik;
c. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1) Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku Usaha Papua;
2) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau 3) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Your Correction
