Correct Article 6
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat meliputi:
a. mendorong keberpihakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pelaku Usaha Papua;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
c. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua;
d. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
e. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
f. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
g. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
h. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI);
i. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
j. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Your Correction
