Correct Article 5
PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bertujuan:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua;
d. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
e. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
f. mendorong pemerataan ekonomi;
g. mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Your Correction
