Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, bertujuan: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku Usaha Papua; d. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; e. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; f. mendorong pemerataan ekonomi; g. mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Your Correction