Correct Article 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
Current Text
(1) Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kondisi:
a. adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
b. telah terjadi evakuasi/penyelamatan/ pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
