Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA diberikan paling banyak setingkat dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction