Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction