Correct Article 17
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Your Correction
