Correct Article 14
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Current Text
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
