Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau Pusat. (2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima). (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Your Correction