Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; c. pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction