Correct Article 42
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
