Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction