Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction