Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Your Correction