Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction