Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction