Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction