Correct Article 23
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
