Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik; c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction