Correct Article 13
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
