Correct Article 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
d. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
k. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Your Correction
