Correct Article 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN
Current Text
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
