Correct Article 48
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
