Correct Article 46
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction
