Correct Article 45
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
Your Correction
