Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction