Correct Article 39
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
