Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Your Correction